2. Orang yang telah berusia senja dan lemah sehingga tak mampu untuk berpuasa.
3. Wanita hamil dan menyusui yang tidak bisa jalankan puasa.
4. Orang yang menunda kewajibannya mengqadha puasa ramadan tanpa uzur syari hingga bulan ramadan berikutnya.
Lalu bagaimana jika dalam keadaan keterbatasan ekonomi?
Melansir laman nu.or.id, ada seorang penanya yang mempertanyakan bagaimana jika hendak membayar fidyah tapi ia sendiri merupakan orang miskin.
Dalam kondisi apapun, puasa adalah rukun Islam yang wajib untuk dilakukan oleh semua muslim.
Barang siapa yang dengan sengaja meningglkan puasa maka ia telah melakukan pelanggaran besar yang tidak cukup diganti dengan puasa setahun.
"siapa yang tidak berpuasa satu dari bulan Ramadhan tanpa adanya dispensasi yang diberikan oleh Allah swt, maka belum cukup diganti dengan berpuasa satu tahun" (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Dengan konsekuensi yang diterima, maka ada baiknya untuk tidak meninggalkan puasa.
Apabila terpaksa meninggalkan puasa, maka wajib segera menggantinya dan tidak boleh ditunda.
Meski dalam kondisi kesulitan ekonomi, maka orang yang meninggalkan puasa tetap wajib membayar fidyah.
Source | : | Kompas.com,Nakita.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar