"Mengetahui anaknya diajak masuk kamar, kemudian ibu korban mengajak warga sekitar untuk mendobrak pintu kamar kos.
Ibu bersama warga sekitar mendapati RFA dan pelaku sedang tidak menggunakan pakaian," jelas Kabaghumas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto Gatot kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (31/3/2023).
Karena merasa tidak terima, ibu korban kemudian melaporkan aksi nekat SW kepada Polresta Cilacap.
Ibu RFA melaporkan kejadian itu agar si pelaku diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam kasus ini kami menyita barang bukti berupa dua buah kaos lengan pendek putih, sebuah celana jeans pendek hitam dan sebuah celana panjang warna abu-abu," kata Gatot.
Diungkapkan Gatot atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
4 Cara Orangtua Hindari Anak Jadi Korban atau Pelaku Kekerasan Seksual
Untuk menjaga anak menjadi korban maupun pelaku kekerasan seksual, seorang Psikolog yang akrab disapa Lizzie merangkum beberapa cara yang bisa orangtua terapkan.
Dilansir dari laman kompas.com, berikut ini merupakan 4 cara tersebut:
1. Berikan pendidikan seksual sejak dini sesuai usia anak.
Source | : | tribunnewsmaker,Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar