Menurutnya, hal tersebut didasari oleh ketidakpastian ekonomi global, meski kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sudah membaik dan penanganan Covid-19 masih terkendali.
"Kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat.
Maka kebijakan pemberian THR tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan, pembayaran gaji ketigabelas ini diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
"Gaji ketigabelas akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, dimana gaji ketigabelas komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani.
Dikatakan Sri Mulyani, besaran komponen gaji ketigabelas sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yaitu gaji pokok, tunjangan melekat.
Adapun tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Serta, tunjangan jabatan struktural fungsional, atau tunjangan umum lainnya.
Terkait pengaturan pelaksanaan teknis pembayaran gaji ketigabelas serta Tunjangan Hari Raya (THR) kata Sri Mulyani bakal diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
Usai mengumumkan Sri Mulyani mengumumkan hal ini, beredar sebuah petisi berisikan supaya ketentuan yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) diubah.
Petisi tersebut tayang di laman change.org dengan judul "Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN".
Melansir Kompas.com, petisi tersebut tayang setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa ASN mendapat THR dan gaji ke-13 dengan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Hingga Jumat (31/3/2023) siang, petisi yang menuntut aturan THR 2023 untuk ASN diubah sudah ditandatangani 3.063 orang.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar