Hukum orang yang berpuasa tapi meninggalkan shalat
Melansir laman Nu.or.id, Habib Hasan bin Ahmad Al-Kaff di dalam kitab Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah menjelaskan, terdapat dua kondisi orang yang meninggalkan shalat yakni karena mengingkari kewajibannya dan karena malas.
Seseorang yang meninggalkan shalat karena alasan yang pertama, maka dihukumi sebagai murtad.
Lalu bagi orang yang tidak shalat karena malas hingga waktunya habis maka masih dikatakan Muslim.
Di dalam kitab tersebut juga dijelaskan dua kategori pembatalan puasa.
Pertama, pembatalan yang merusak pahala puasa, tetapi tidak membatalkan ibadah puasa.
Kategori ini disebut muhbithat (merusak pahala puasa) dan tidak wajib qadha atau membayar utang puasa di luar Ramadhan.
Kedua, sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan merusak pahalanya.
Bila melakukan ini tanpa udzur syar'i, maka wajib mengqadha atau mengganti puasa di hari lain di luar Ramadhan.
Sebab kategori ini dinamakan mufthirat (membatalkan puasa).
Berdasarkan pendapat itu, orang yang tidak mengerjakan shalat karena alasan mengingkari kewajiban, maka puasanya batal secara otomatis.
Source | : | Sonora.ID |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar