Ia menerangkan bahwa aksi ini berawal saat korban yang kala itu masih SMP minta tolong untuk diambilkan rapor.
Pelaku awalnya menolak hal tersebut.
“Pelaku mau mengambilkan rapor korban kalau korban mau melayani hubungan badan.
Korban mengaku terpaksa,” imbuhnya.
Ternyata si ayah bejat malah ketagihan dan terus-terusan meminta anak tirinya menjadi pemuas nafsu birahi.
Terlebih istri pelaku yang juga ibu kandung korban bekerja sebagai ART yang jarang di rumah.
Situasi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.
“Aksi bejat pelaku terakhir pada 10 Maret lalu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut,” ucap Agung.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 8 a juncto Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pelaku akan diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 36 juta.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, peristiwa serupa dilakukan oleh ayah tiri berinisial AT (45) di Bekasi.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar