GridPop.ID - Bejat merupakan kata yang tepat untuk menggambarkan tabiat ayah satu ini.
Bagaimana tidak, ayah yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang becah ini tega memperkosa sang anak tiri selama 6 tahun.
Mengutip Tribun Jateng, insiden ayah tiri perkosa anak tiri ini terjadi di Ngawi, Jawa Timur.
Pelaku diketahui adalah ayah tiri berinisial S (50).
Aksi keji S dilakukan selama 6 tahun semenjak korban masih berusia 10 tahun.
Semua berawal saat pelaku minta imbalan bersetubuh.
Imbalan tersebut lantaran korban meminta kepada pelaku untuk mengambilkan rapor.
Korban dengan terpaksa melakukan persetubuhan dengan ayah tirinya.
Pada akhirnya, Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur mengamankan S (50) yang bekerja sebagai tukang becak karena dilaporkan kasus persetubuhan dengan anak tirinya.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono mengatakan, pelaku dilaporkan oleh korban yang tak lain adalah anak tirinya karena selama 6 tahun menjadi korban perbuatan bejat ayah tirinya.
"Yang melaporkan korban sendiri karena sejak usia 16 tahun menjadi korban tindak asusila ayah tirinya," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (05/03/2023).
Ia menerangkan bahwa aksi ini berawal saat korban yang kala itu masih SMP minta tolong untuk diambilkan rapor.
Pelaku awalnya menolak hal tersebut.
“Pelaku mau mengambilkan rapor korban kalau korban mau melayani hubungan badan.
Korban mengaku terpaksa,” imbuhnya.
Ternyata si ayah bejat malah ketagihan dan terus-terusan meminta anak tirinya menjadi pemuas nafsu birahi.
Terlebih istri pelaku yang juga ibu kandung korban bekerja sebagai ART yang jarang di rumah.
Situasi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.
“Aksi bejat pelaku terakhir pada 10 Maret lalu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut,” ucap Agung.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 8 a juncto Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pelaku akan diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 36 juta.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, peristiwa serupa dilakukan oleh ayah tiri berinisial AT (45) di Bekasi.
AT tega memperkosa anak tirinya hingga hamil dan melahirkan, kemudian si bayi dibunuh oleh pelaku.
"Selain iming-iming ponsel, pelaku tega memperkosa karena mereka kerap tidur bersama.
Hal itu tidak diketahui oleh ibu kandung korban," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolres Bekasi, Rabu (5/4/2023).
Pelaku mengaku sudah beraksi sejak awal 2022.
"Menurut pengakuan pelaku, hubungan badan itu sudah dilakukan sebanyak kurang lebih 10 kali," ucap Twedi.
Kasus ini terkuak setelah anak tirinya melahirkan dan bayinya dibunuh.
"Pelaku membunuh anak kandungnya sendiri karena anaknya menangis dan takut apabila aibnya terbongkar," ucap Twedi.
"Pelaku membunuh anaknya dengan cara ditutup dengan kain dan kemudian dianiaya," ujar Twedi.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan dua pasal yang berbeda.
"Yang pertama kekerasan terhadap anak di bawah umur pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta," ucap Twedi.
"Sementara yang kedua akan dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman dari ancaman pidana yang sebelumnya," kata Twedi lagi.
Baca Juga: FITNAH Jin Hamili Anaknya, Kedok Ayah Tiri di Garut Terkuak, Nekat Beraksi Meski Istri di Rumah
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar