Waktu Wajib yang dimaksud merupakan waktu perlu dikeluarkannya zakat fitrah.
Yakni saat matahari telah terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan atau malam 1 syawal saat malam takbiran
3. Waktu yang dianjurkan
Bisa dikatakan waktu yang dianjurkan membayar zakat fitrah begitu sempit.
Yakni mulai dari terbit fajar pada hari raya Idul Fitri hingga dekat waktu pelaksanaan salat id.
Hal ini sebagaimana hadis Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata,
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
"Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum salat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Dari ketiga waktu tersebut, kebanyakan ulama menyarankan agar membayar zakat fitrah lebih dini yakni di waktu jawaz.
Pada waktu jawaz, umat Muslim bisa membayar zakat fitrah dari awal puasa Ramadhan, 10 hari terakhir puasa Ramadhan atau tiga hari sebelum Idul Fitri.
Waktu ini dianjurkan karena juga agar memudahkan panitia zakat seperti DKM atau Baznas.
Baca Juga: Biodata Artis Arbani Yasiz, Gantikan Iqbaal Ramadhan Perankan Dilan di Film Ancika 1995
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar