GridPop.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hal yang dinanti menjelang hari raya lebaran.
Tak sedikit orang yang yang keliru dalam mengelola THR hingga malah sekedar numpang lewat saja di rekening.
Berikut ini ada tips mengelola THR yang dibagikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilansir dari Kompas.com.
Berikut rangkuman penjelasannya.
1. Membayar zakat
Sisishkan sekitar 10 persen dari dana THR kamu untuk membayar kewajiban yang satu ini.
2. Membayar utang
Jangan menunda utang, karena kamu bisa terbebani dengan bunga yang terus bertambah. Sisishkan sekitar 10 hingga 30 persen dari dana THR kamu untuk melunasi utang dan cicilan.
3. Tabungan dan investasi
Baca Juga: Berencana Mudik ke Sumedang Saat Lebaran, Rossa Siapkan Sejumlah Uang THR untuk Keluarga
Kamu bisa memanfaatkan dana THR kamu sebesar 20 persen untuk dialokasikan ke tabungan atau investasi. Di sisi lain, THR merupakan uang dingin, sehingga bagi kamu yang ingin menambah porsi investasi, atau memulai investasi bisa menggunakan dana ini.
4. Kebutuhan pokok
Adapun kebutuhan pokok yang dimaksud tak hanya berupa makanan, tapi juga kebutuhan mudik, dengan menyisihkan sekitar 40 persen dari dana THR yang kamu miliki.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Hal ini sesuai surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ucap Ida Selasa (28/3/2023), dikutip dari setkab.go.id. via Tribun Bisnis.
Ketentuan itu diambil lantaran kondisi perekonomian Indonesia kini dirasa telah membaik.
Sehingga tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR secara penuh.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 ASN Tidak Cair 100%, Sri Mulyani: Ada Ketidakpastian yang Luar Biasa
Tak hanya itu THR juga wajib dibayarkan pada pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Pada dasarnya THR diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai hari raya keagamaan masing-masing karyawan.
THR tersebut wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: LENGKAP dengan Jadwal Pencairan hingga Besarannya, Intip Aturan Pemberian THR 2023
Source | : | Kompas.com,Tribun Bisnis |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar