a. Tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 km.
b. Di pagi (saat subuh) hari yang ia ingin tidak ber puasa ia harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya (minimal batas kecamatan).
Buya pun memberikan contoh, misal seseorang tinggal di Cirebon ingin pergi ke Semarang.
Antara Cirebon – Semarang adalah 200 km (tidak kurang dari 84 km).
Ia meninggalkan Cirebon jam 2 malam (sabtu dini hari).
Subuh hari itu adalah jam 4 pagi.
Pada jam 4 pagi (saat subuh) ia sudah keluar dari Cirebon dan masuk Brebes.
Maka di pagi hari sabtunya ia sudah boleh meninggalkan puasa.
Berbeda jika berangkatnya ke Semarang setelah masuk waktu Shubuh (Sabtu pagi setelah masuk waktu Shubuh masih di Cirebon).
Maka di pagi hari itu ia tidak boleh meninggalkan puasa karena sudah masuk Shubuh dan ia masih ada di rumah.
Tetapi ia boleh meninggalkan puasa di hari Ahadnya, karena di Shubuh hari Ahad ia berada di luar wilayahnya, sambung Buya.
Baca Juga: 5 Tips Mudik Aman & Nyaman untuk Bumil, Perhatikan Usia Kandungan hingga Moda Transportasi
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar