GridPop.ID - Jelang Lebaran 2023, masyarakat biasanya akan melaksanakan mudik atau pulang kampung.
Kebanyakan masyarakat akan mudik sebelum hari raya Idul Fitri.
Itu artinya, masyarakat masih menunaikan ibadah puasa Ramadhan.
Lalu, bolehkah tidak puasa saat perjalanan jauh saat mudik?
Simak penjelasan Buya Yahya berikut.
Menyambut hari Raya Lebaran Idul Fitri, sebagian umat Muslim akan mudik atau pulang ke kampung halaman.
Umat Muslim yang pergi bekerja di luar kota akan berbondong pulang ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
Namun, perjalanan mudik yang ditempuh hingga belasan jam membuat sebagian orang memutuskan untuk membatalkan puasanya.
Lantas, bolehkah tidak puasa saat perjalanan mudik? Simak dalam artikel berikut menurut pandangan Buya Yahya.
Dilansir dari laman buyayahya.org pada Senin (3/4/2023), Buya Yahya mengatakan semua orang yang bepergian boleh meninggalkan puasa dengan ketentuan tertentu.
Adapun ketentuan-ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 km.
b. Di pagi (saat subuh) hari yang ia ingin tidak ber puasa ia harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya (minimal batas kecamatan).
Buya pun memberikan contoh, misal seseorang tinggal di Cirebon ingin pergi ke Semarang.
Antara Cirebon – Semarang adalah 200 km (tidak kurang dari 84 km).
Ia meninggalkan Cirebon jam 2 malam (sabtu dini hari).
Subuh hari itu adalah jam 4 pagi.
Pada jam 4 pagi (saat subuh) ia sudah keluar dari Cirebon dan masuk Brebes.
Maka di pagi hari sabtunya ia sudah boleh meninggalkan puasa.
Berbeda jika berangkatnya ke Semarang setelah masuk waktu Shubuh (Sabtu pagi setelah masuk waktu Shubuh masih di Cirebon).
Maka di pagi hari itu ia tidak boleh meninggalkan puasa karena sudah masuk Shubuh dan ia masih ada di rumah.
Tetapi ia boleh meninggalkan puasa di hari Ahadnya, karena di Shubuh hari Ahad ia berada di luar wilayahnya, sambung Buya.
Baca Juga: 5 Tips Mudik Aman & Nyaman untuk Bumil, Perhatikan Usia Kandungan hingga Moda Transportasi
Lebih lanjut, Buya mengatakan ada beberapa catatan penting bagi orang yang sedang berpergian.
Kata Buya, seseorang dalam bepergian akan dihukumi mukim (bukan musafir lagi) jika ia niat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari.
"Misal orang yang pergi ke Semarang tersebut (dalam contoh) saat di Tegal ia sudah boleh berbuka dan setelah sampai di Semarang juga tetap boleh berbuka asalkan ia tidak bermaksud tinggal di Semarang lebih dari 4 hari," kata Buya.
Jika ia berniat tinggal di Semarang lebih dari 4 hari maka semenjak ia sampai Semarang ia sudah disebut mukim dan tidak boleh meninggalkan puasa dan juga tidak boleh mengqashar shalat, sambung Buya.
"Untuk dihukumi mukim tidak harus menunggu 4 hari seperti kesalah pahaman yang terjadi pada sebagian orang, akan tetapi kapan ia sampai tempat tujuan yang ia niat akan tinggal lebih dari 4 hari ia sudah disebut mukim,"
"Siapapun yang berada di perjalanan panjang (tujuannya tidak kurang dari 84 Km),
maka saat di perjalanan ia boleh berbuka puasa dan boleh menjamak dan mengqashar shalat," pungkas Buya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Bolehkah Tidak Puasa saat Perjalanan Jauh saat Mudik? Begini Kata Buya Yahya"
Baca Juga: HEBOH Emak-emak Curhat Mudik ke Jawa Bawa Rp 10 Juta Habis Tak Bersisa: Pikir Sejuta Dua Juta Cukup
(*)
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar