Lebih lanjut, Buya mengatakan ada beberapa catatan penting bagi orang yang sedang berpergian.
Kata Buya, seseorang dalam bepergian akan dihukumi mukim (bukan musafir lagi) jika ia niat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari.
"Misal orang yang pergi ke Semarang tersebut (dalam contoh) saat di Tegal ia sudah boleh berbuka dan setelah sampai di Semarang juga tetap boleh berbuka asalkan ia tidak bermaksud tinggal di Semarang lebih dari 4 hari," kata Buya.
Jika ia berniat tinggal di Semarang lebih dari 4 hari maka semenjak ia sampai Semarang ia sudah disebut mukim dan tidak boleh meninggalkan puasa dan juga tidak boleh mengqashar shalat, sambung Buya.
"Untuk dihukumi mukim tidak harus menunggu 4 hari seperti kesalah pahaman yang terjadi pada sebagian orang, akan tetapi kapan ia sampai tempat tujuan yang ia niat akan tinggal lebih dari 4 hari ia sudah disebut mukim,"
"Siapapun yang berada di perjalanan panjang (tujuannya tidak kurang dari 84 Km),
maka saat di perjalanan ia boleh berbuka puasa dan boleh menjamak dan mengqashar shalat," pungkas Buya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Bolehkah Tidak Puasa saat Perjalanan Jauh saat Mudik? Begini Kata Buya Yahya"
Baca Juga: HEBOH Emak-emak Curhat Mudik ke Jawa Bawa Rp 10 Juta Habis Tak Bersisa: Pikir Sejuta Dua Juta Cukup
(*)
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar