GridPop.ID - Seorang ayah memperkosa anak tiri karena tergoda dengan paras cantik korban.
Pria yang merupakan residivis kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini bahkan sudah melakukan perbuatan bejatnya lebih dari sekali.
Mengutip Kompas.com, insiden pemerkosaan ini dilakukan oleh ayah tiri berinisial SE (52) di Purworejo, Jawa Tengah.
SE yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini dilaporkan istrinya usai memperkosa sang anak tiri yang berusia 14 tahun.
Kepala Seksi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni mengatakan, pelaku juga ternyata residivis kasus serupa dan pernah divonis 7 tahun.
"Ia terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Purworejo pada Sabtu (8/4/2023).
Berdasarkan pengakuannya, SE melakukan pemerkosaan terhadap korban lantaran tergoda kecantikannya.
Bahkan sudah 2 tahun lamanya SE tega berbuat hal bejat kepada korban.
“Saya tergoda dengan anak tiri saya yang cantik.
Dia kan dekat dengan saya, sering guyon (bercanda)," kata SE.
"Tapi saya geer, mengartikan kedekatan itu dengan hal lain (mesum)," kata SE.
Baca Juga: Sampai Alami Pendarahan Hebat, Bocah 4 Tahun di Belu NTT Dirudapaksa Teman Ayahnya yang Sedang Mabuk
Usut punya usut, SE pernah dipenjara atas kasus yang sama pada 2016.
Ia mengakui pernah divonis tujuh tahun penjara karena kasus pemerkosaan pada anak di bawah umur.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Adapun pernikahan SE dan ibu korban berlangsung sekitar 1,5 tahun yang lalu.
SE mengaku sudah memperkosa korban lebih dari sekali.
"SE melakukan persetubuhan tersebut dengan mengancam korban akan diusir dari rumah dan tidak mau membiayai sekolah korban," kata Yuli.
Pria bejat itu mengaku pertama kali merudapaksan anak tirinya pada 2021.
Tapi baru beberapa hari yang lalu ibu korban memergokinya.
Ibu korban yang tak terima lantas melaporkan aksi SE ke Polres Purworejo.
"SE melarikan diri ke Sumatra selatan setelah mengetahui istrinya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo," kata dia.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah celana panjang jeans warna biru dan 1 buah kaos lengan pendek, warna biru.
Sementara itu dikutip dari Tribun Medan, nasib serupa dialami siswi SMK berinisial RK (15) di Kabupaten Asahan.
RK diperkosa sang ayah tiri berinisial Y (40) hingga hamil 4 bulan.
Korban saat dijumpai mengaku, sudah sering diperkosa dengan diancam oleh pelaku akan dihabisi nyawanya.
Ia juga mengatakan, setiap pelaku hendak melancarkan aksinya, pelaku akan masuk mengendap-ngendap ke dalam kamar korban di malam hari dan saat rumah dalam sedang sepi.
"Selalu malam, kalau mamak dan adik-adik sudah tidur, ayah langsung masuk kamar sambil mengancan akan melukai ibu dan adik," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku telah dilaporkan ke Mapolres Asahan dengan harapan pelaku segera diamankan dan dihukum dengan hukuman kebiri.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar