Korban kemudian memberanikan diri melapor ke Polresta Solo pada 3 Januari 2023.
Surat tanda pelaporan sudah keluar dengan nomor: STTLP/B/60/III/2022/SPKT/Polresta Surakarta/Polda Jateng.
Terbaru, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengungkap bahwa pelaku sudah ditangkap.
Mengutip Kompas.com, aksi pelecahan seksual ini sudah berlangsung sejak 2 tahun lalu.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo.
"(Kasus rumah sakit?) sudah ditangkap.
Sudah ya," kata Gibran, di Balai Kota Solo, Kamis (13/4/2023).
Gibran menerangkan, usai mendapat laporan kasus tersebut, pihaknya bergegas melakukan koordinasi terkait penanganannya dengan Kapolresta Solo, Iwan Saktiadi.
"Kemarin, langsung berkomunikasi dengan Pak Kapolresta," kata Gibran.
Gibran sebelumnya sempat menyoroti terkait pelaku yang urung ditangkap dalam kurun waktu 3 bulan lamanya.
Padahal aduan telah dilayangkan sejak Januari 2023 dan laporan resmi pada Maret 2023.
Baca Juga: Pelecehan Payudara di Purworejo Makan 5 Korban, Pelaku Tak Kuat Tahan Hasrat karena Ngebet Nikah
"Ini nanti saya cek.
Nanti saya tindaklanjuti yang rumah sakitnya, sudah laporan kan.
Tiga bulan lama banget itu (penetapan tersangka)," kata Gibran, Senin (10/4/2023).
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Solo |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar