"Pak Menteri tahu tentang Pasal ini. Ini ada di hukum umum ya. Lex specialis derogat lex generalis. Apa yang khusus mengesampingkan apa yang umum," ungkap Once.
"Pasal 23 Ayat 5 adalah sesuatu yang khusus, yang mengesampingkan Pasal 9. Semua sarjana hukum pasti tahu itu," lanjutnya.
Dhani pun langsung menyela perkataan Once.
"Iya, sarjana hukum S1, kalau profesor enggak. Kalau Pak Menteri, profesor, doktor, beda," timpal Dhani.
Perdebatan kedua musisi itu kemudian ditengahi oleh oleh Mochamad Iriawan atau Iwan Bule.
Iwan Bule berinisiatif meraih tangan Dhani dan Once, lalu mengajak mereka saling berjabat tangan.
Seleasai pertemuan tersebut Once mengaku cukup puas dengan hasil pertemuan dengan Menteri Yasonna H Laoly.
Baca Juga: Izinkan Ari Lasso Nyanyikan Lagu Dewa 19, Ahmad Dhani: Ilmu Tambah Kurang sama Baginya Jelas
"Saya rasa baik ya pertemuan hari ini. Paling tidak ada titik cerah, nanti ada langkah berikutnya yang lebih konkret.
Wujudnya adalah focus group discussion (FGD). Mungkin tadi sudah disampaikan, agar semua pihak itu bertemu," ujar Once.
Sementara Dhani kembali menegaskan bahwa permasalahan royalti ini ditujukan untuk EO atau penyelenggara konser. Once tidak wajib untuk membayar.
"Jadi jangan tanya Once harus bayar, Once tidak punya tanggung jawab untuk bayar, yang harus bayar itu EO," ucap Dhani.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Dicap Penyanyi Mahal oleh Ahmad Dhani, Once Mekel: Cuma Naik 2 Kali Lipat Lebih Dikit
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar