Lanjut, dia melakukan tindakan menyentuh tubuh A dan melecehkannya secara seksual.
Setelah itu, B mengakui perbuatannya, dia diserahkan ke kantor kejaksaan dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Program "I Want to Know" juga menunjukkan bahwa untuk kasus 11 tersangka lainnya, polisi melakukan penyelidikan tambahan tetapi tidak dapat mengirimkannya ke kantor kejaksaan.
Hal itu dikarenakan tidak cukup bukti.
Jika hanya mengandalkan kesaksian sepihak dari A, pengadilan tidak dapat mengadili terdakwa.
Sementara itu, Lee Mi-seon, seorang profesor psikologi kriminal polisi di Universitas Dongyang berkata: "Alasan utama untuk non-agresi adalah karena tidak ada kekerasan atau intimidasi, dan hubungan itu konsensual karena tidak ada kekerasan dan perlawanan,
"Dalam kasus ini orang dengan disabilitas intelektual tidak mampu memprotes." tambah Lee Mi Seon
"Saya yakin korban dieksploitasi secara seksual karena dia tidak mampu menolaknya."tandasnya.
Saat ini, kejaksaan sedang mempertimbangkan apakah akan langsung mengeluarkan putusan sidang terhadap 11 tersangka yang tersisa atau meminta penyelidikan tambahan dari polisi.
Pihak dari A tetap bersikukuh untuk membawa kedua belas pelaku ke ranah hukum.
Pihaknya merasa telah dirugikan selama bertahun-tahun.
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar