Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto pada Kamis (27/4) membenarkan hal tersebut.
"Ya benar. Per hari ini, status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Agung.
Adapun Lina dilaporkan oleh pengacara M Syarif Hidayat.
Dalam video itu, Lina terdengar berulang kali menyebut bahwa ia telah melanggar rukun iman karena memakan kulit babi.
Agung menerangkan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Lina untuk dimintai keterangan.
Tapi, surat tersebut tak digubris.
“Sehingga kami layangkan kembali surat panggilan kedua.
Bila tak datang lagi, akan diterbitkan surat panggilan ketiga dan surat perintah membawa,” tegasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Wartakotalive.com,Tribunnewswiki.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar