Atas perbuatannya itu, Afan kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Ia juga dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004.
Mengutip Serambinews.com, Dodik (62) dam Yani (60) yang merupakan kakek nenek korban minta pelaku dihukum mati.
Pasangan suami-istri itu merupakan orang tua dari ibu Z yang meninggalkan rumah sebelum pembunuhan terjadi.
"Mohon dihukum mati saja mereka.
Suami istri gila semua," kata Dodik di kantor polisi, Senin (1/5/2023), seperti dilansir Tribunnews.
"Cucu saya sudah enak sama kita, sebelum Lebaran diambil sama mereka.
Kemudian dibunuh seperti ini. Podo gendeng kabeh (gila semua)," ungkap Dodik.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar