GridPop.ID - Surat terakhir bocah 9 tahun yang dibunuh ayah kandung di Gresik bikin iba.
Publik digemparkan dengan aksi pembunuhan yang dilakukan ayah terhadap anak kandung.
Kian pilunya lagi, pelaku tak menyesal dan yakin bahwa korban akan masuk surga.
Melansir Kompas.com, belakangan terkuak adanya surat yang ditulis korban, AK alias Z (9) sebelum dihabisi Muhammad Qo'dad Af'alul Kirom alias Afan (29).
Diketahui korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada, Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.
Z dibunuh oleh ayahnya di dalam rumah kontrakan di Dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur.
Pasca kepergian korban, ditemukan surat yang ditulis bocah 9 tahun tersebut saat polisi melakukan olah TKP.
Surat tersebut berisi gambar dan tulisan tangan korban.
"Korban malamnya sebelum tidur sempat menggambar cerita dengan teman-temannya. 'Selamat tinggal Airin, Z'," kata Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra, dikutip dari TribunJatim.com, Senin (1/5/2023).
Tersangka, ujar Erika membenarkan bahwa Z sempat menggambar di kertas dan menulis tentang perpisahan dengan teman-temannya.
"Dari Z untuk Airin. Selamat tinggal Airin. Selamat kenal Z dan Pelangi dan Alea," tulis Z dalam secarik kertas.
Kala disodori surat tersebut, Afan langsung menangis.
Terungkap dari hasil pemeriksaan, tersangka telah menyiapkan rencana untuk membunuh anak kandungnya.
Diakui Afan, tindakan kriminal itu dilakukan agar anaknya dapat masuk surga.
Sebelum melakukan pembunuhan, Afan menceritahu tentang cara membunuh sang darah daging di internet.
Kemudian ketika korban tidur, tersangka menusuk anaknya berkali-kali ke bagian punggung menggunakan pisau dapur.
"Menusuk pisau ke tubuh anaknya posisi tertelungkup, luka tusuk 24 kali ke punggung sampai tembus ke jantung," ujar Erika.
"Pelaku langsung ke Polsek Tandes menyerahkan diri.
Kami koordinasi karena ini wilayah kejadiannya di Gresik, tersangka langsung kami amankan," lanjutnya.
Meski menghilangkan nyawa anaknya, tapi Afan tak menyesal.
"Karena anak kecil belum ada dosa bisa masuk surga.
Tidak ada penyesalan. Istri pergi tidak tahu kemana, tidak pamit," ucap Afan.
Atas perbuatannya itu, Afan kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Ia juga dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004.
Mengutip Serambinews.com, Dodik (62) dam Yani (60) yang merupakan kakek nenek korban minta pelaku dihukum mati.
Pasangan suami-istri itu merupakan orang tua dari ibu Z yang meninggalkan rumah sebelum pembunuhan terjadi.
"Mohon dihukum mati saja mereka.
Suami istri gila semua," kata Dodik di kantor polisi, Senin (1/5/2023), seperti dilansir Tribunnews.
"Cucu saya sudah enak sama kita, sebelum Lebaran diambil sama mereka.
Kemudian dibunuh seperti ini. Podo gendeng kabeh (gila semua)," ungkap Dodik.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar