Dalam insiden ini, pelaku memaksa korban untuk tak melaporkannya.
Pelaku memberikan sejumlah ancaman kepada korban jika nekat membeberkan aksi kejinya.
"Setiap setelah melakukan persetubuhan, Pelaku mengancam korban untuk tak melaporkan ke istrinya (ibu korban)," katanya
AKBP Sumarni menegaskan, aksi bejad pelaku terhadap anak tirinya NA ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2018 silam atau lima tahun lalu.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mengaku setubuhi anak tirinya kurang lebih 20 kali selama 5 tahun tersebut," ucap AKBP Sumarni kepada awak media di Mapolres Subang, Jawa Barat, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga: 6 Tahun Jadi Budak Seks Ayah Tiri, Gadis di Ngawi Terpaksa Layani Pelaku Demi Mau Ambilkan Rapor
Kini ersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
"Karena tersangka termasuk pihak keluarga, maka ancaman pidananya bisa ditambah sepertiga. Kini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Akibat dari aksi kejinya itu, pelaku dijerat sejumlah pasal.
Pelaku pun terancam hukuman penjara. GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar