Korban lantas dibawa ke rumah kontrakan pelaku dan diperkosa secara bergilir di kawasan Dadap, Tangerang, Banten.
Sebelum melakukan pemerkosaan, para pelaku menenggak miras terlebih dulu.
"Sebelum melakukan aksinya tersebut memang ada minuman keras yang ditemukan.
Jadi memang sempat meminum minuman keras dulu, baru melakukan persetubuhan," ungkap Andri.
Perbuatan bejat para pelaku membuat korban mengalami lecet pada bagian organ vital.
Ketiga pelaku juga telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Andri menyatakan, ketiga pelaku dijerat Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, mereka dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Melansir Tribun Wow, RJ saat ini berada dalam pendampingan unit Pusat pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA).
Ia berujar bahwa penangkapan para tersangka bermula ketika orangtua RJ melapor soal kehilangan anak ke Polsek Kebon Jeruk.
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan menangkap AB.
Source | : | Tribun Wow,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar