GridPop.ID - Seorang gadis berusia 17 tahun di Kebon Jeruk, Jakarta Barat menjadi korban pemerkosaan bergilir teman Facebook.
Padahal korban dan pelaku baru kenal selama sebulan.
Melansir Tribun Jakarta, korban adalah gadis berinisial RJ (17) yang berkenalan dengan AB.
Adapun AB merupakan satu dari tiga pelaku pemerkosaan yang berlokasi di sebuah kontrakan di kawasan Dadap, Tangerang, Banten.
Korban diperkosa bergilir oleh AB dan dua temannya, B serta L.
Pasca menjadi korban aksi pemerkosaan tersebut, RJ melakukan video call dengan keluarganya guna meminta tolong.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengungkap bahwa korban mengenal AB dengan akun Facebook Kakawango sebulan lalu.
"Mereka berkomunikasi melalui akun media sosial Facebook.
Kemudian, korban dijemput tanpa seizin pihak dari keluarganya ke suatu tempat," ujar Andri saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (8/5/2023).
Korban dan pelaku telah membuat janji untuk bertemu di dekat rumah RJ.
Lalu AB bersama B menjemput RJ menggunakan sepeda motor pada, Jumat (5/5/2023).
Korban lantas dibawa ke rumah kontrakan pelaku dan diperkosa secara bergilir di kawasan Dadap, Tangerang, Banten.
Sebelum melakukan pemerkosaan, para pelaku menenggak miras terlebih dulu.
"Sebelum melakukan aksinya tersebut memang ada minuman keras yang ditemukan.
Jadi memang sempat meminum minuman keras dulu, baru melakukan persetubuhan," ungkap Andri.
Perbuatan bejat para pelaku membuat korban mengalami lecet pada bagian organ vital.
Ketiga pelaku juga telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Andri menyatakan, ketiga pelaku dijerat Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, mereka dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Melansir Tribun Wow, RJ saat ini berada dalam pendampingan unit Pusat pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA).
Ia berujar bahwa penangkapan para tersangka bermula ketika orangtua RJ melapor soal kehilangan anak ke Polsek Kebon Jeruk.
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan menangkap AB.
Setelah itu, pihak kepolisian menangkap dua tersangka B dan L.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi ada empat orang saksi dan tiga orang tersangka yang telah kami amankan.
Sementara masih kami lakukan pengembangan apakah masih ada tersangka lainnya," papar dia.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pakaian korban, rekaman kamera CCTV, sepeda motor, dan ponsel.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Wow,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar