EK alias MT disebut memperkosa korban dua kali, ARH alias AF memperkosa enam kali, AR, memperkosa empat kali, AK empat kali, dan HR dua kali.
Korban pun menyebut terdapat satu pelaku berinisial HST, anggota polisi, yang turut memperkosanya.
Namun, HST belum ditetapkan sebagai tersangka dan keterlibatannya belum diketahui pasti.
Atas pemerkosaan anak di bawah umur ini, para pelaku diancam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Medan,Tribun Jambi |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar