"Penyidik sudah mengambil suatu sikap untuk menerapkan lima orang tersangka lagi berdasarkan bukti-bukti yang sudah dipegang oleh penyidik.
Itu baru akan dilakukan pemanggilan, sudah diagendakan nanti kami akan informasikan," kata Jan, Sabtu (27/5).
"Kita masih mencari keterangan dari saksi atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung keterangan korban," lanjutnya.
Para tersangka pemerkosaan yang telah ditetapkan polisi adalah EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, dan HR (kepala desa).
Setelah penyelidikan lebih lanjut, lima tersangka tambahan ditetapkan dan akan dipanggil, yakni AL, FL, NN, AL, dan AT.
Melansir Tribun Jambi, ayah korban yakni ZN meminta agar para pelaku mendapat hukuman kebiri.
Ya, ia ingin para pelaku mendapatkan hukuman setimpal dengan penderitaan yang dirasakan anaknya.
"Saya minta hukumannya seberat-beratnya, apa yang anakku rasakan, penderitaannya, begitulah hukuman mereka, seberat-beratnya," kata ZN.
Pemerkosaan terjadi saat korban bekerja di Rumah Adat Kaili, Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong.
Ketika peristiwa itu, korban masih berusia 15 tahun.
Dikatakan polisi, para pelaku melancarkan aksi mereka dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Source | : | Tribun Medan,Tribun Jambi |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar