GridPop.ID - Seorang remaja berusia 16 tahun diperkosa bergilir oleh 11 pria dewasa.
Insiden pemerkosaan bergilir ini menimpa seorang remaja berinisial R di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Melansir Tribun Medan, para pelaku bahkan memiliki profesi yang beragam.
Mulai dari kepala desa, guru, hingga personel kepolisian.
R diduga menjadi budak seks selama berulang kali sejak April 2022 hingga Januari 2023.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami trauma hingga menderita sakit pada bagian perut.
Terkait kasus ini, Polres Parigi Moutong telah menetapkan sepuluh tersangka.
Akan tetapi, salah seorang terduga pelaku yang berasal dari kalangan penegak hukum belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, kemudian orang tua dan juga teman-teman di sekitarnya sebanyak 10 orang sehingga kemarin kita sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka," kata Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono, Jumat (26/5/2023), sebagaimana dikutip Tribunnews.
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Parigi Moutong Iptu Jan Turangan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap lima tersangka.
Sementara keterlibatan seorang anggota polisi masih didalami.
Baca Juga: Perut Anaknya Kian Membesar, Ibu Ini Terkejut Putrinya Dihamili Sosok Tak Terduga Ini
"Penyidik sudah mengambil suatu sikap untuk menerapkan lima orang tersangka lagi berdasarkan bukti-bukti yang sudah dipegang oleh penyidik.
Itu baru akan dilakukan pemanggilan, sudah diagendakan nanti kami akan informasikan," kata Jan, Sabtu (27/5).
"Kita masih mencari keterangan dari saksi atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung keterangan korban," lanjutnya.
Para tersangka pemerkosaan yang telah ditetapkan polisi adalah EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, dan HR (kepala desa).
Setelah penyelidikan lebih lanjut, lima tersangka tambahan ditetapkan dan akan dipanggil, yakni AL, FL, NN, AL, dan AT.
Melansir Tribun Jambi, ayah korban yakni ZN meminta agar para pelaku mendapat hukuman kebiri.
Ya, ia ingin para pelaku mendapatkan hukuman setimpal dengan penderitaan yang dirasakan anaknya.
"Saya minta hukumannya seberat-beratnya, apa yang anakku rasakan, penderitaannya, begitulah hukuman mereka, seberat-beratnya," kata ZN.
Pemerkosaan terjadi saat korban bekerja di Rumah Adat Kaili, Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong.
Ketika peristiwa itu, korban masih berusia 15 tahun.
Dikatakan polisi, para pelaku melancarkan aksi mereka dalam waktu dan tempat yang berbeda.
EK alias MT disebut memperkosa korban dua kali, ARH alias AF memperkosa enam kali, AR, memperkosa empat kali, AK empat kali, dan HR dua kali.
Korban pun menyebut terdapat satu pelaku berinisial HST, anggota polisi, yang turut memperkosanya.
Namun, HST belum ditetapkan sebagai tersangka dan keterlibatannya belum diketahui pasti.
Atas pemerkosaan anak di bawah umur ini, para pelaku diancam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Medan,Tribun Jambi |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar