GridPop.ID - Seorang guru ngaji di Kabupaten Bandung menghamili santriwati dengan dalih agar pintar dan berkah.
Korban aksi bejat guru ngaji cabul ini bahkan mencapai 12 orang.
Melansir Serambinews.com, oknum guru ngaji tersebut diketahui berinisial AR (58).
Pelaku telah diamankan oleh polisi dari Polresta Bandung pada 20 Mei 2023.
Korban bahkan mencapai 12 orang dengan usia antara 9-16 tahun.
"Dengan bujuk rayu supaya berkah, supaya pintar, sehingga korban kena bujuk rayunya," ungkap Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo mengutip Tribun Jabar, Selasa (30/5/2023).
Insiden terjadi saat salah satu santriwati berusia 16 tahun ke rumah pelaku untu belajar ngaji.
Melansir Prohaba.co, pelaku melakukan bujuk rayu hingga terjadilah aksi pemerkosaan.
"Dengan bujuk rayu, supaya berkah, supaya pintar.
Sehingga korban kena bujuk rayunya, menanggalkan pakaiannya dan pakaian dalamnya," ujar dia.
Sedangkan 11 korban pencabulannya lainnya tidak sampai pada berhubungan intim, melainkan pelecehan seksual.
Baca Juga: Guru Ngaji Lecehkan Belasan Murid hingga Ada yang Hamil, Diamuk Warga karena Nikahi Korban
"Sedangkan, korban yang 11 lainnya, ini sebatas dicium, diraba, dipegang-pegang oleh tersangka.
Namun sudah kami ambil keterangan juga," katanya.
Kian mirisnya lagi, pelaku tak merasa bersalah dan beralasan melakukan hal itu lantaran tak sengaja.
Pelaku mengaku tak sengaja menyentuh bagian sensitif para santriwati lantaran mereka sering mencium dan memeluknya sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
"Soalnya di pengajian saya itu suka sungkem ke anak-anak, suka meluk.
Bahkan santri sendiri suka nyiumi saya," ujar AR di Mapolresta Bandung, Senin (29/5/2023).
"Makanya saya cium keningnya, maka saya rangkul, tidak sengaja kesentuh area sensitifnya.
Jadi nggak ada sengaja," tambahnya.
"Memang pengetahuan saya kurang, jadi maksudnya bukan menciumi santri (untuk pelecehan seksual)," ucap AR.
AR hingga kini belum mengakui telah berhubungan badan dengan santriwati 16 tahun yang ke rumahnya.
Padahal korban sampai hamil atas perbuatan AR dan kini sudah dinikahkan oleh pengurus RW setempat dengan pelaku.
AR mengaku hendak melakukan ruqyah kepada korban, tapi justru khilaf sampai meraba korban.
"Barangkali saya khilaf, akhirnya saya meraba, tidak sampai bersetubuh," kata AR.
"Soalnya saya punya penyakit hernia," tambahnya.
Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara, plus sepertiga tambahan hukuman karena AR seorang guru.
GridPop.ID (*)
Source | : | Serambinews.com,Prohaba.co |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar