Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban menceritakannya kepada keluarga.
Kemudian kakak korban melaporkan insiden ini ke Polres Tulungagung.
Dari laporan tersebut pihak Kepolisian Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.
Diamankan pula sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban.
Atas perbuatannya AF ditahan Pihak Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 76D Junto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu dilansir dari Tribunnewsmaker.com, nasib serupa dialami gadis asal Bontang, Kalimantan Timur yang dipaksa bercinta berkali-kali oleh pacarnya.
Pelaku merupakan seorang pemuda berinisial MR (20) asal Tanjung Laut, Bontang, Kalimantan Timur.
Adapun pelaku terus memaksa korban melayani hasrat birahinya dengan ancaman akan membongkar aibnya jika menolak.
Keluarga pun emosi dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
Polres Bontang meringkus tersangka kasus persetubuhan.
“Dari pengakuan korban, dia dipaksa, diancam juga disebarkan aibnya kalau sampai tersangka diputusin,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, Jumat (28/4/2023).
Persetubuhan itu tak hanya dilakukan sekali, tapi hingga 10 kali.
Akibatnya korban saat ini hamil 3 bulan anak pelaku.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Jateng,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar