Usai membujuk AS diduga melecehkan para muridnya, kemudian mengancam mereka agar tidak buka mulut.
"Yaitu mengancam dengan kalimat ulah bebeja ka sasaha bisi diarah (jangan bilang kepada siapa-siapa nanti diincar)," ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi
Tersangka diketahui sudah mengajar sejak tahun 2022 di rumahnya sendiri dan perbuatan kejinya itu dilakukan di tempat yang sama.
"Kami mengamankan AS di wilayah Samarang pada Jumat kemarin," lanjut Deni Cahyadi.
Aep sempat bersikukuh tak mau mengakui perbuatannya.
"Dari awal memang dia berbelit, tapi akhirnya mengakui," kata Sony Sanjaya, penasihat hukum Aes.
Aep Saepudin juga mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual di masa kecilnya.
"Kemungkinan ada kelainan seks karena dari informasi histori dari pelaku tersebut, pelaku mengalami juga kejadian tersebut (kekerasan seksual) saat kecil dengan perlakuan yang sama," papar Deni Cahyadi.
Hingga saat ini pihak penyidik masih menunggu hasil visum para korban untuk mengetahui hasilnya.
"Kami belum bisa bilang begitu (sodomi), karena masih melakukan rangkaian penyidikan, yaitu masih menunggu hasil visum," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena korban lebih dari satu.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunPalu.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar