GridPop.ID - Memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di Dukcapil sangat penting.
Hal ini terjadi dimaksudkan agar kamu tahun nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah valid.
Diketahui NIK terdidi dari 16 rangakaian nomor, dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
Biasanya NIK secara otomatis akan terdaftar di Dukcapil, tapi ada juga NIK tidak terdaftar.
Melansir Kompas.com disebutkan ada 2 penyebab NIK tidak terdaftar di Dukcapil.
"Ada beberapa kondisi penyebab NIK tidak terdaftar," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi.
NIK saat melakukan perekaman KTP elektronik berstatus duplikat record atau ganda
NIK dengan status pada database dinonaktifkan karena tidak pernah melakukan pelayanan administrasi kependudukan lebih dari 10 tahun dan tidak merekam KTP elektronik.
Teguh mengatakan, pada poin 1 Dukcapil menggunakan NIK, sementara pada poin 2 NIK akan aktif bila melakukan perekaman KTP elektronik.
Masyarakat dihimbau agar tidak panik jika menemukan kondisi ini. Teguh menyarankan agar masyarakat tinggal mengikuti beberapa langkah ini.
1. Hubungi WA resmi Dukcapil
Masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp (WA) resmi Dukcapil di 0811-800-5373.
Source | : | Kompas.com,Tribunbatam.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar