GridPop.ID - Memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di Dukcapil sangat penting.
Hal ini terjadi dimaksudkan agar kamu tahun nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah valid.
Diketahui NIK terdidi dari 16 rangakaian nomor, dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
Biasanya NIK secara otomatis akan terdaftar di Dukcapil, tapi ada juga NIK tidak terdaftar.
Melansir Kompas.com disebutkan ada 2 penyebab NIK tidak terdaftar di Dukcapil.
"Ada beberapa kondisi penyebab NIK tidak terdaftar," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi.
NIK saat melakukan perekaman KTP elektronik berstatus duplikat record atau ganda
NIK dengan status pada database dinonaktifkan karena tidak pernah melakukan pelayanan administrasi kependudukan lebih dari 10 tahun dan tidak merekam KTP elektronik.
Teguh mengatakan, pada poin 1 Dukcapil menggunakan NIK, sementara pada poin 2 NIK akan aktif bila melakukan perekaman KTP elektronik.
Masyarakat dihimbau agar tidak panik jika menemukan kondisi ini. Teguh menyarankan agar masyarakat tinggal mengikuti beberapa langkah ini.
1. Hubungi WA resmi Dukcapil
Masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp (WA) resmi Dukcapil di 0811-800-5373.
Baca Juga: Foto KTP Ariel NOAH Viral di Media Sosial, Disebut Mirip Hyun Bin
Format pesan ketika melapor NIK tidak terdaftar di Dukcapil sebagai berikut:
#NIK (16 digit)
#Nama lengkap
#Nomor KK (16 digit)
#Nomor telepon.
#Alamat email.
#Masalah.
2. Hubungi Halo Dukcapil
Selain melalui WA, Dukcapil juga memberi kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan masalah mereka melalui Halo Dukcapil di 1500537. Dukcapil juga menyediakan email call center di callcenter @dukcapil.kemendagri.go.id.
3. Mendatangi kantor Dukcapil
Dilansir dari Indonesia Baik, masyarakat yang mengalami masalah karena NIK tidak terdaftar di Dukcapil juga dapat mendatangi kantor Dukcapil untuk melapor.
Mereka cukup membawa KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan.
KTP dan KK asli dapat diserahkan kepada petugas supaya pendaftaran NIK segera dilakukan.
Cara cek NIK KTP Online tanpa perlu ke kantor Dukcapil
Melansir TribunBatam.id berikut 5 langkah cara mengecek NIK KTP secara online.
1. SMS
Baca Juga: 1 KTP Dapat Digunakan untuk Daftar 2 Akun Gojek Sekaligus? Cek Penjelasannya Berikut Ini
Anda dapat melakukan pengecekan NIK KTP online dengan memanfaatkan fitur SMS atau pesan singkat.
Format pesan yang perlu dikirim yakni Cek#KTP#NIK.
Setelah mengetik pesan sesuai format Anda tinggal mengirimkannya ke ke nomor 0815 3636 9999.
Nantinya, Dukcapil akan memberikan jawaban.
2. WhatsApp
Selain SMS, Anda juga dapat mengecek NIK KTP melalui WhatsApp Kemendagri.
Caranya dengan mengirimkan data dengan format nama lengkap sesuai KTP/NIK/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Kota, lalu kirim ke nomor 0813 2691 2479.
Pastikan Anda mengirimkan data yang benar dan sesuai dengan format.
3. Email
Cara cek NIK KTP online lainnya adalah melalui email.
Anda dapat menuliskan data dengan format;
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan ke email callcenter.dukcapil@gmail.com.
Akan tetapi, proses cek NIK melalui email membutuhkan waktu sekitar 1x24 jam untuk menunggu tanggapan atau balasan dari pihak Dukcapil.
4. Media sosial
Media sosial resmi Dukcapil seperti Twitter, Facebook, dan Instagram juga dapat dihubungi untuk mengecek NIK KTP.
Anda dapat mengirim pesan secara personal ke direct message (DM) dengan format:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telepon#Keluhan.
Adapun akun media sosial Dukcapil adalah sebagai berikut:
Facebook: Halo Dukcapil
Twitter: @ccdukcapil
Instagram: Kemendagri
5. Call Center
Cara terakhir adalah menghubungi call center Dukcapil. Anda dapat menghubungi Halo Dukcapil di nomor 1500537.
Jangan lupa siapkan nomor NIK KTP serta NIK Kartu Keluarga (KK) untuk proses validasi.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: 15 Menit Cair, Ini Pinjaman Online BRI yang Tawarkan Dana Rp 20 Juta, Syaratnya Cuma KTP!
Source | : | Kompas.com,Tribunbatam.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar