Bukan itu saja, pihak korban juga mendapatkan tekanan dari pihak keluarga pelaku.
"Terus dikatakan keluarga pelaku juga kalau anak saya itu yang minta dizinahi, dan kita tanyakan lagi ke korban kalau kejadiannya bukan seperti itu.
Korban mengaku kalau ia itu dikurung didalam kamar di tempat pangkas rambut dan terjadilah pemerkosaan, kemudian juga ada orang yang mengunci pintu kamar dari luar," ujarnya.
Harapannya, kasus ini segera diselesaikan oleh pihak kepolisian.
"Kami minta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya terhadap anak saya sebagai korban yang masih dibawa umur," ujarnya.
Di sisi lain, Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo Iptu Fiqrur Riza saat konfirmasi mengakui bahwa pihaknya memang menerima laporan pengaduan pada Februari 2023.
Dari laporan pengaduan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Dari hasil pemeriksaan saksi, dan kami berkeyakinan bahwa sudah terjadi tindak pidana disitu. Dan terlapor masih kita pantau dan dalami keberadaannya," kata Kanit PPA Polres Tebo.
Kanit PPA menyebutkan, saat ini status terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka dengan dalih masih tahap lidik pihak kepolisian.
"Terlapor masih dalam tahap pengejaran dan penyelidikan pihak kepolisian, namun sampai saat ini keberadaan terlapor belum terdeteksi.
Dan kita juga berharap dalam waktu dekat ini terlapor sudah ditangkap," tutupnya.
Baca Juga: Tukang Ojek 11 Kali Perkosa Gadis di Bawah Umur hingga Trauma, Bujuk Rayunya Bikin Geleng Kepala
Source | : | Tribun Wow,tribun tebo |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar