Pria asal Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, itu kemudian diringkus polisi usai dilaporkan sang istri yang juga ibu kandung korban.
Korban pun kini tengah hamil delapan bulan.
"Tersangka sudah dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).
Sujianto menyebut, aksi bejat yang dilakukan MI terungkap usai pelapor yakni sang istri yang juga ibu korban yakni M saat melihat perut sang anak yang kian membesar pada Kamis (4/5/2023) lalu.
Melihat Kondisi tersebut pelapor memeriksakan korban Polindes Gulbung, Kabupaten Sampang dimana Pada saat di Polindes oleh Bidan disarankan agar melakukan cek lanjutan ke RSUD Sampang.
"Selanjutnya keesokan harinya pelapor melakukan USG dan benar korban sedang Hamil 8 Bulan," tuturnya.
M kemudian menanyakan hal tersebut kepada korban dan mengaku bahwa sejak kelas lima SD korban pernah dilecehkan oleh ayah tirinya dan dilanjutkan tindakan pencabulan.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh tersangka sejak korban beranjak SMP hingga Korban Hamil.
"Setalah menerima laporan tersebut kami langsung melakukan pendalaman," kata Sujianto.
Selanjutnya, pada Senin (22/5/2023) sekitar pukul 22.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap MI yang sedang berada di rumahnya di Dusun Nanggungan, Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.
Tersangka kemudian digelandang ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya itu, MI kini dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Itu diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar