Mereka yakni SM (51) selaku eksekutor, NA (33) yang bertugas sebagai otak pelaku sekaligus pencari pasien, SW (42) asisten di klinik tersebut dan SA (30) yang merupakan sopir untuk menjemput para pasien.
Untuk para tersangka, mereka bakal dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 77 A UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Serta pasal 346 KUHP tentang Aborsi.
Dampak Aborsi yang Tidak Aman untuk Kesehatan
Dilansir dari laman kompas.com, aborsi adalah proses medis untuk mengakhiri kehamilan dan mencegah kelahiran bayi.
Bergantung pada usia kehamilan, aborsi dapat dilakukan dengan minum obat atau menjalani prosedur pembedahan. Aborsi tidak sama dengan keguguran.
Saat keguguran, kehamilan berakhir tanpa intervensi medis, walaupun perawatan medis mungkin dibutuhkan setelah keguguran.
Ada banyak alasan seorang wanita memutuskan untuk melakukan aborsi.
Tentunya, memilih aborsi adalah pilihan yang sangat pribadi dan dalam banyak kasus, merupakan keputusan yang sangat sulit.
Akses ke perawatan aborsi yang legal, aman, dan komprehensif, termasuk perawatan pasca-aborsi, sangat penting untuk mencapai tingkat kesehatan seksual dan reproduksi yang tinggi.
Dilansir dari World Health Organization (WHO), tiga dari sepuluh kehamilan berakhir dengan aborsi yang diinduksi.
Hampir setengah dari semua aborsi tidak aman dan hampir semua aborsi tidak aman ini terjadi di negara berkembang.
Source | : | Kompas.com,tribuntrends |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar