GridPop.ID - Seorang pria ditangkap polisi setelah menyebar video syur pacar.
Aksi pria itu dilakukan lantaran tak terima diputus oleh korban.
Melansir Tribun Pekanbaru, Polres Dumai berhasil mengungkap tindak pidana kasus pornografi dan atau penyebaran informasi transaksi elektroik bermuatan asusila dengan pelaku berinisial AD (24).
Press release kasus ini dipimpin oleh Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Bayu Ramadhan Effendi dilaksanakan di Mapolres Dumai, Kamis (13/7/2023).
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto menerangkan, pihaknya berhasil menguak tindak pidana kasus pornografi dan atau penyebaran informasi transaksi elektronik bermuatan asusila dengan tersangka AD.
Tersangka diringkus satreskrim Polres Dumai, Minggu (2/7/2023) di Taluk kuantan kabupaten kuantan Singingi.
"Pelaku diamankan setelah korban D melaporkan pelaku, akibat melakukan penyebaran video dan foto porno korban di media sosial," katanya.
Antara korban dan tersangka pernah berpacaran pada 2019 dan berakhir pada 2022.
"Berdasarkan keterangan pelaku, dia nekat menyebarkan video dan foto porno ini karena sakit hati karena diputuskan oleh korban," imbuhnya.
Adapun modus tersangka mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik dengan cara tersangka pelaku menyebarkan foto korban " tanpa busana dan video hubungan intim atau hubungan badan tersangka dengan korban melalui media sosial Facebook, Instragam dan WhatsApp.
Selain itu, pelaku juga membuat grup WhatsApp sebanyak lima hingga enam grup demi menyebar video dan foto syur korban dan pelaku.
Kemudian tersangka sempat mengancam korban dengan cara mengirimkan video dan foto syur ke korban dengan harapan kisah cinta mereka kembali terjalin.
Berdasarkan BB yang berhasil diamankan, di ponsel tersangka ada beberapa video porno dan ratusan foto bugil korban bersama pelaku hasil dari screenshot Tersangka saat video call bersama korban.
"Terhadap tersangka kita jerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Junto Pasal 45 ayat 1 Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya.
Kasus serupa dilakukan oleh Rafi (22) pemuda asal Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Pelaku menyebar video dan foto syur mantan pacar yakni, DK (20) lantaran tak terima diputus.
Pelaku juga mengirim foto dan video syur itu ke adik korban.
Sampai-sampai warung makan atau tempat kerja korban ikut kena imbasnya.
Sebab, pelaku menyebutkan dalam postingannya bahwa warung itu menyediakan layanan prostitusi online atau open BO.
Pelaku telah ditangkap di salah satu hotel di wilayah Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (23/5/2023) malam.
Pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar