GridPop.ID - Seorang pria berinisial SS (50) di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) nyaris tewas diamuk massa.
Pasalnya SS merupakan terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Melansir Kompas TV, aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (16/7/2023).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan kronologi pengeroyokan terhadap SS.
Awalnya ada seorang warga mengumumkan perbuatan SS kepada anak kandungnya melalui pengeras suara masjid.
"Selang beberapa saat masyarakat berkumpul dan langsung melakukan pencarian terhadap terduga (SS),” kata Kombes Arman.
“Saat pencarian, pada akhirnya ditemukan oleh warga, seketika itu juga warga langsung menyerang terduga pelaku," sambungnya.
Usai SS diamankan, Kombes Arman kemudian meminta warga untuk kembali ke rumah masing-masing serta memercayakan kasus dugaan pencabulan itu kepada pihak kepolisian.
Saat diperiksa lebih dalam, SS merupakan calon legislatif (Caleg) salah satu partai di wilayah tersebut.
"Betul Caleg dari PDIP betul. Itu berdasarkan profil facebook dia. Ada kelihatan muncul di sana," kata Kapolsek Sekotong, Iptu I Kadek Sumerta dikutip dari Tribunnews.com.
SS (50) merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Korban yang diduga disetubuhi ayahnya itu beserta kakak kandung didampingi ke Polsek Sekotong untuk membuat laporan polisi.
Sementara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Lombok Barat memutuskan untuk memecat SS.
Putusan tersebut berdasarkan rapat internal di tingkat DPC pada Senin (17/7/2023).
Dewan Pertimbangan DPC PDIP Lombok Barat, Sardian menegaskan pemecatan terhadap SS adalah bentuk tindakan tegas terhadap kadernya.
"Sikap tegas itu memang kami memecat saudara S dari struktural partai, kebetulan beliau ini ketua PAC Kecamatan Sekotong," kata Sardian.
Tak hanya dipecat, berkas pencalonan SS sebagai bacaleg pun dicabut.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: 'Tangannya Udah Ngelus Paha Gua' Selebgram Ini Cerita Detik-detik Dilecehkan Sopir Taksi Online
Source | : | Tribunnews.com,Kompas TV |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar