"Perbuatan cabul (terhadap anak) di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka KW alias J (ayah tiri korban) terhadap MY memakai cara kekerasan dan bujuk rayu hingga imbalan uang," kata Muhammad Joni saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (12/4/2018).
Muhammad Joni menjelaskan awal mula kejadian nahas yang menimpa MY. Ayah tirinya pada saat itu menyuruhnya pindah kamar tidur ke kamar milik KW.
Setelah MY berada di kamar tersangka, selanjutnya korban disetubuhi oleh ayah tirinya dengan cara kekerasan terlebih dahulu.
Menurut pengakuan tersangka, Joni menyebut pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya dalam kurun waktu satu tahun.
"Menurut pengakuan tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak enam kali, tapi menurut keterangan korban sudah 10 kali," ujar Muhammad Joni.
Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut, setelah anaknya terlihat selalu murung dan akhirnya mengaku.
Oleh karena itu, jajaran Polres Subang melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Akibat perilaku jahatnya itu, KW dikerat pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014.
"Terkena pasal (Undang-undang) Pelindung Anak, ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun," ucap Joni. GridPop.ID (*)
Source | : | Grid.ID,Tribunjateng.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar