"Kami amankan di sebuah warung kopi tempatnya bekerja," ucap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan.
Namun Tantowi sempat mengelak dan mengaku hanya membantu korban.
Akhirnya pelaku mengaku bahwa ia sudah memperkosa korban sebanyak 9 kali.
Tersangka Tantowi dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Gadis Yatim Piatu Diperkosa Usai Dijanjikan Pekerjaan
Mengutip Serambinews.com, insiden pemerkosaan dilakukan oleh seorang pria berinisial SB (45) di Banten terhadap AB (14).
Semua bermula saat gadis di bawah umur ini diajak bekerja ke Lampung.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Lanjut UPTD PPA Banten Lisa memaparkan, kronologi peristiwa yang menimpa gadis remaja berinisial AS (14) itu terjadi sekitar Januari-Februari 2023.
AS dijanjikan akan dipekerjakan di sebuah rumah makan di daerah Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
"Terduga pelaku ini adalah kenalan dari mertuanya kakak korban. Selama ini korban tinggal bersama kakaknya karena kedua orangtuanya sudah meninggal dunia," kata Lisa di Mapolda Lampung, Kamis (23/2/2023) petang.
Bahkan pelaku juga menjanjikan bakal menikahkan korban dengan anaknya.
"Korban justru diajak menginap di hotel di Labuhan Maringgai oleh pelaku," kata Lisa.
Korban kemudian diperkosa beberapa kali dengan disertai ancaman.
Korban bisa kembali ke Kota Serang setelah diantarkan oleh kakak ipar dari pelaku.
Tetapi sebelum kembali pelaku mengancam agar korban tidak bercerita tentang pemerkosaan itu.
"Kasus ini jadi atensi kita, sudah dibentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini," kata Kepala Subdit IV Renakta Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung AKBP Adi Sastri.
GridPop.ID (*)
Source | : | Serambinews.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar