"Yaitu foto dan juga video yang diduga saat itu disebarkan secara sengaja oleh kepala desa Z itu," ungkapnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zaenal Abidin membenarkan adanya kasus tersebut.
Berkas perkara oknum Kades sudah P21.
Penyerahan tersangka dilakukan pada 16 Agustus kemarin.
"Selanjutnya, penanganan perkara ini kemudian terhadap tersangka diserahkan pasca-tahap dua penuntutan status menjadi terdakwa.
Sehingga, dilakukan penahanan jangka waktu 20 hari dari tanggal 16 agustus sampai 4 September," ujarnya.
Dalam kasus ini, Z itu dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku terlebih dahulu.
Dari hasil proses hukum itu akan mendapatkan dokumen untuk dikaji sanksi ataupun hukuman terhadap Kades tersebut.
"Kami kaji dulu. Kami telaah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada.
Nanti kami ajukan telaahan itu kepada kepala daerah (Bupati) dengan berbagai argumen atau hasil telaah saran dan rekomendasi yang bisa disampaikan kepada Pak Bupati," urainya.
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jambi |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar