GridPop.ID - Seorang oknum kepala desa di Magelang, Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Sebab, Pak Kades berinisial Z (50) ini nekat menyebar foto dan video asusila mantan istri di WhatsApp.
Melansir Tribunnews.com, adapun mantan istri Z diketahui berinisial R (30).
Perbuatan Pak Kades membuatnya harus berurusan dengan hukum dan dijerat pasal UU ITE.
"Karena unsur-unsur yang kami ajukan sesuai dengan fakta, kami berkoordinasi penyidik kepolisian, unsur-unsur yang masuk itu UU ITE.
Saat ini, perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan masuki P-21," kata Pengacara korban R, M Rajasa Danny, Selasa (22/8).
Adapun penyebaran konten pornografi tersebut dilakukan antara 11 atau 12 April 2023.
Video serta foto asusila korban disebarluaskan melalui status WhatsApp.
"Kalau yang kami bawa terkait bukti yang diajukan ke Polresta itu ada yang melalui story WA, ada yang melalui japri (jalur pribadi) bukan hanya ke korban.
Tetapi, (juga) korban sekarang punya suami, ada yang dikirim ke suami, teman, dan warga yang lain," ujarnya.
Ia mengatakan, korban melapor dengan turut membawa sejumlah barang bukti berupa foto dan video.
"Yaitu foto dan juga video yang diduga saat itu disebarkan secara sengaja oleh kepala desa Z itu," ungkapnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zaenal Abidin membenarkan adanya kasus tersebut.
Berkas perkara oknum Kades sudah P21.
Penyerahan tersangka dilakukan pada 16 Agustus kemarin.
"Selanjutnya, penanganan perkara ini kemudian terhadap tersangka diserahkan pasca-tahap dua penuntutan status menjadi terdakwa.
Sehingga, dilakukan penahanan jangka waktu 20 hari dari tanggal 16 agustus sampai 4 September," ujarnya.
Dalam kasus ini, Z itu dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku terlebih dahulu.
Dari hasil proses hukum itu akan mendapatkan dokumen untuk dikaji sanksi ataupun hukuman terhadap Kades tersebut.
"Kami kaji dulu. Kami telaah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada.
Nanti kami ajukan telaahan itu kepada kepala daerah (Bupati) dengan berbagai argumen atau hasil telaah saran dan rekomendasi yang bisa disampaikan kepada Pak Bupati," urainya.
Bocah di Bawah Umur Jual Beli Konten Video Asusila Sesama Jenis
Mengutip Tribun Jambi, polisi berhasil menguak kasus jual beli video syur sesama jenis dengan pemeran anak-anak.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka.
Satu tersangka berinisial LHN diketahui masih berusia di abwah umur yakni 16 tahun.
Selain itu, tersangka lain adalah R (21).
Pengungkapan jual beli video porno sesama jenis ini setelah polisi melakukan patroli siber.
Pelaku melancarkan aksinya melalui Telegram dan Facebook bernama Video gay kid (VGK).
"Di mana dari akun telegram inisial LNH anak yang berkonflik dengan hukum sebagai admin, didapatkan terdapat 98 member," ungkap Rireskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
LNH menjual foto dan video sesama jenis dengan harga beragam, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 60 ribu.
"Untuk 110 foto maupun video dibanderol dengan harga Rp 10 ribu, kemudian 220 foto maupun video dengan harga Rp 20 ribu, kemudian 260 foto maupun video seharga Rp 25 ribu," ujar Ade.
"360 foto dan video harus membayar Rp 30 ribu. Dan yang terakhir adalah grup VIP, di mana para pembeli atau peminatnya diwajibkan untuk membayar senilai Rp 60 ribu," tambahnya.
Baca Juga: MIRIS Kakak Beradik Perempuan Disetubuhi Bersamaan di Masjid, Pelaku 3 Orang Pria
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jambi |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar