Bocah di Bawah Umur Jual Beli Konten Video Asusila Sesama Jenis
Mengutip Tribun Jambi, polisi berhasil menguak kasus jual beli video syur sesama jenis dengan pemeran anak-anak.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka.
Satu tersangka berinisial LHN diketahui masih berusia di abwah umur yakni 16 tahun.
Selain itu, tersangka lain adalah R (21).
Pengungkapan jual beli video porno sesama jenis ini setelah polisi melakukan patroli siber.
Pelaku melancarkan aksinya melalui Telegram dan Facebook bernama Video gay kid (VGK).
"Di mana dari akun telegram inisial LNH anak yang berkonflik dengan hukum sebagai admin, didapatkan terdapat 98 member," ungkap Rireskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
LNH menjual foto dan video sesama jenis dengan harga beragam, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 60 ribu.
"Untuk 110 foto maupun video dibanderol dengan harga Rp 10 ribu, kemudian 220 foto maupun video dengan harga Rp 20 ribu, kemudian 260 foto maupun video seharga Rp 25 ribu," ujar Ade.
"360 foto dan video harus membayar Rp 30 ribu. Dan yang terakhir adalah grup VIP, di mana para pembeli atau peminatnya diwajibkan untuk membayar senilai Rp 60 ribu," tambahnya.
Baca Juga: MIRIS Kakak Beradik Perempuan Disetubuhi Bersamaan di Masjid, Pelaku 3 Orang Pria
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jambi |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar