Dilansir dari Kompas.com (23/7/2023), saat ini masyarakat bisa cek riwayat BI Checking atau SLIK OJK secara online di website idebku.ojk.go.id. Berikut caranya:
1. Menyiapkan dokumen
Sebelum mengakses website idebku.ojk.go.id, pastikan telah mempersiapkan dulu beberapa dokumen penting sebagai berikut:
Dokumen bagi debitur perorangan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
Paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
Bila debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan Surat
Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris.
Dokumen bagi debitur badan usaha
Identitas asli dari pengurus, yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
Akta pendirian badan usaha
Dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat perubahan kepengurusan Badan Usaha
2. Mengisi formulir permohonan IDeb SLIK OJK
Untuk melakukan cek BI Checking atau SLIK OJK, pengguna atau debitur bisa mengunjungi website ini
Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama website iDebKu OJK.
Isi data diri, jenis debitur, kewarganegaraan debitur, jenis identitas debitur, dan nomor identitas debitur, untuk cek ketersediaan layanan.
Setelah itu, klik opsi “Selanjutnya”.
Kemudian, isi lagi data diri untuk registrasi IDeb SLIK OJK.
Isi semua data dengan benar sesuai yang diminta di formulir.
Unggah semua dokumen yang disebutkan di atas tadi sesuai jenis debitur.
Pengguna akan diminta juga untuk mengunggah foto diri dengan memegang KTP.
Setelah pendaftaran berhasil, pengguna akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
OJK akan memproses permohonan IDeb dan mengirimkan hasil IDeb SLIK OJK atau hasil BI Checking melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Skor BI Checking
Kredit lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan
Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Skor Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari
Kredit tidak lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.
Kredit diragukan: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.
Kredit macet: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.
Skor BI Checking di atas akan menjadi bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan lain dalam memutuskan untuk memberi pinjaman pada calon debitur.
Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau blacklist BI Checking.
Komentar