Oleh Tim Unit Perlindungan Anak Polresta Denpasar, langsung mengamankan pelaku yang saat itu sedang bekerja sebagai buruh bangunan tidak jauh dari tempat tinggalnya pada Kamis 25 Agustus 2023.
Lansia cabul itu pun disangkakan Pasal Tindak Pidana Pencabulan dan atau Persetubuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ANCAMAN HUKUMAN: Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002, Ancaman Hukuman minimal 5 Tahun dan paling lama 15 tahun Denda 5 milyar.
Kakek cabuli cucu sendiri
Kasus lain yang tak kalah mengenaskan terjadi di Pademangan, Jakarta Utara.
Seorang kakek TS (54) tega mencabuli cucunya sendiri KO yang baru berusia 7 tahun.
Diwartakan Kompas.com, Berdasarkan pengakuan TS, ia sudah melakukan pencabulan sebanyak delapan kali.
Kejadian itu bermula ketika TS kerap mengintip korban yang sedang mandi.
Baca Juga: Raba Bagian Sensitif Korban, Kakek 72 Tahun Terciduk Warga Lecehkan Bocah SD di Pinggir Jalan
TS juga mengancam akan membunuh korban apabila korban melaporkan kejadian yang dia alami kepada ibu dan neneknya.
Pada Senin 22 Maret korban mengalami kejang-kejang, dan langsung dibawa ke rumah sakit.
Korban sempat menjalani perawatan, namun meninggal dunia pada 30 Maret 2021 karena infeksi pada organ vital yang menyebabkan kondisi kesehatannya terus memburuk.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Manfaatkan Kondisi Rumah yang Sepi, Kakek 60 Tahun Rudapaksa Cucu Sendiri, Modusnya Bikin Emosi!
Source | : | Kompas.com,Tribun-Bali.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar