Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Sumaryono mengatakan, empat pelaku yang ditangkap karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
"Sebetulnya ada 8 pelaku, yang berhasil diamankan empat orang.
Empat pelaku lainnya yakni I (19), A (19), R (24) dan Z (23) warga Pekalongan Timur, masih menjadi daftar pencarian orang (DPO)," kata AKP Sumaryono, Kamis (20/5/2023).
Terkait modus, pelaku mencekoki korban dengan miras terlebih dulu sebelum melakukan persetubuhan.
Menurut AKP Sumaryono, korban tidak mengenal semua pelaku.
Korban, hanya mengenal beberapa pelaku melalui sosial media, kemudian berlanjut dengan tukaran nomor handphone.
"Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat dengan UU tentang perlindungan anak, pasal 81 ayat 1, jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunstyle.com,Tribun Pantura |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar