GridPop.ID - Seorang pria warga Mandailing Natal, Sumatera Utara ditangkap poisi karena menyebarkan video syur.
Mirisnya video syur tersebut merupakan video hubungan intim antara pria tersebut dan sang istri.
Adalah Lahmudin Harahap yang tega melakukan perbuatan tersebut.
Dilansir dari TribunStyle.com, Lahmudin Harahap (25) tega melakukan hal itu karena dipicu rasa kesal.
Ia kesal ditinggal sang istri SA (33), yang baru dinikahinya lima bulan lalu.
Diketahui Lahmudin dan SA menikah pada 19 Maret 2023 lalu.
Karena kesal ia tega menyebarkan video syur di media sosial Facebook dengan tujuan membuat malu sang istri dan keluarganya.
Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto membenarkan kasus ini.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik serta barang bukti yang cukup jelas, tersangka kami amankan pada Kamis 7 September 2023 di satu lokasi di Kecamatan Siabu, Mandailing Natal," kata Ipda Bagus Seto, Rabu (13/9/2023).
Baca Juga: Kesaksian Tetangga soal Penderitaan Mega, Sering Alami KDRT dan Dikunci sebelum Tewas Digorok Suami
Menurut Seto, istri pelaku pergi meninggalkan rumah karena tak tahan terus-terusan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kini tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 uu RI no 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI no 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Source | : | Tribun Style,Grid.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar