"Usut punya usut hal itu hanya jebakan agar si pelaku bisa bertemu dan mengulangi perbuatannya.
Karena pesannya tidak direspon, pelaku juga kembali mengancam akan membunuh korban," imbuhnya
Gerak cepat yang dilakukan Polres Luwu Utara dalam merespon laporan diapresiasi oleh keluarga korban.
Hal itu disampaikan pihak keluarga saat menyaksikan pelaku digiring masuk ke ruangan penyidik usai dilakukan penangkapan tidak lama setelah dilaporkan.
"Terima kasih kepada Polres Luwu Utara yang sudah merespon baik laporan kami.
Sehingga pelaku akhirnya tertangkap. Kami berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap ibu korban.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas aksi bejatnya dan merujuk pada Pasal 82 UU RI Nomor 16/2016 tentang UU perlindungan anak.
Kini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Cara Bantu Pulihkan Mental Korban setelah Alami Pelecehan Seksual
Melansir dari laman kompas.com, saat orang terdekat atau sekitar kita mengalami peristiwa traumatis tersebut, psikolog klinis dari Personal Growth, Talissa Carmelia menyarankan kita untuk melakukan hal-hal berikut:
Baca Juga: Ancam Korban, Kakek 64 Tahun Perkosa Anak Tetangga hingga 3 Kali, Pengakuannya Bikin Murka
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar