GridPop.ID - Wanita berinisial Mami Icha ditangkap polisi lantaran menjadi mucikari penjaja tubuh anak di bawah usia.
Mami Icha menjadi mucikari penjaja anak SMP yang berkeliaran di Jakarta dengan iming-iming gaji mencapai Rp 8 juta.
Diduga mengeksploitasi anak dan menjajakannya di daerah Jakarta Pusat, Mami Icha diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial FEA alias Mami Icha terkait kasus prostitusi dengan mengeksploitasi anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Mami Icha melakukan eksploitasi melalui media sosial (medsos).
"Ungkap kasus dan upaya penangkapan terhadap tersangka sebagai muncikari yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi, layanan seksual, eksploitasi secara seksual terhadap anak," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (24/9/2023).
Ade mengatakan selain Mami Icha, pihaknya juga mengamankan dua anak di bawah umur yang menjadi korban praktik prostitusi tersebut berinisial SM (14) dan DO (15).
Adapun korban dijanjikan oleh Mami Icha akan mendapatkan uang jutaan rupiah jika mau melayani pria hidung belang.
"Dari keterangan yang didapat dari Tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar 7 hingga 8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar 1.5 juta per jam," ungkapnya.
Saat ini kedua korban, kata Ade, sudah ditangani oleh Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta dan dikembalikan ke orang tuanya.
"Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur dan ini akan didalami," tuturnya.
Mami Icha dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka berprofesi sebagai ibu rumah tangga," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul "Mami Icha, Muncikari Penjaja Tubuh Gadis-gadis SMP Perawan di Jakarta Pusat Rp 8 Juta Per Jam"
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar