GridPop.ID - Seorang pria tega melakukan pemerkosaan terhadap siswi berusia 13 tahun di kamar mandi sebuah pasar.
Pelaku diketahui berinisial HAN.
Melansir Tribun Medan, adapun pria bejat tersebut sudah ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Korban berinisial JL (13) merupakan warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Wirhan Arif mengungkap bahwa ditemukan dua alat bukti dari hasil gelar perkara.
Sehingga HAN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Dari hasil pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti dan gelar perkara, maka terlapor HAN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kompol Wirhan, Sabtu (23/9/2023) malam.
Ia mengungkap, dugaan pencabulan ini dilaporkan oleh kakak kandung korban ke Satreskrim Polresta Deliserdang.
Kakak korban mengatakan bahwa pencabulan diketahui keluarga usai korban mengeluh sakit perut ketika berada di sekolah.
Kakak korban diminta untuk menjemput ke sekolah lantaran telah minta izin untuk pulang karena sakit.
"Pelapor curiga dengan sakit yang dialami JL.
Setelah menanyakan dengan membujuknya, akhirnya korban mengakui bahwa dia telah dicabuli oleh pelaku HAN," ungkap Kompol Wirhan.
Perbuatan mesum HAN terjadi pada 12 Agustus 2023 ketika korban sedang berada di kamar mandi kawasan pasar setempat orang tuanya jualan.
HAN yang mengetahui JL berada di kamar mandi serta melihat suasana sepi, lantas memaksa masuk.
Setelah berada di dalam, pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
"Menurut pengakuan HAN bahwa dia telah menyetubuhi JL sebanyak empat kali di lokasi yang berbeda-beda," kata Wirhan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Siswi MI Diperkosa Penjaga Sekolah di Karawang
Melansir Kompas.com, Polres Karawang menangkap Asep (46) atas kasus pemerkosaan terhadap siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Karawang, Jawa Barat.
Asep adalah seorang penjaga keamanan di sebuah MI.
Diketahui korban merupakan siswi kelas 5 SD yang berusia 12 tahun.
Saat beraksi, Asep menjemput korban ketika sekolah dalam keadaan sepi.
Tersangka kemudian mengancam dan memperkosa korban.
Aksi bejat tersangka telah dilakukan sebanyak 10 kali dalam kurun waktu satu tahun.
"Korban ini diancam akan dipukul terlebih jika melaporkan yang dilakukan pelaku dan pelaku mencabuli korban di ruang kepala sekolah, " kata Tomy di Mapolres Karawang, Selasa (19/9/2023).
Atas perbuatannya, Asep disangkakan Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar