GridPop.ID - Pilu seorang bocah perempuan 11 tahun di Kabupaten Toba dirudapaksa kenalan ibunya.
Bocah 11 tahun itu dirudapaksa di tanah pekuburan yang tidak jauh dari rumah pelaku yang berinisial RT.
Melansir Tribun Medan diungkapkan aksi pelecehan itu sudah terjadi sebanyak tiga kali, dimulai sejak Agustus 2023.
Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Wilson Panjaitan menyebutkan pelaku telah ditangkap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Toba usai dilaporkan oleh paman korban berinisial.
Untuk melancarkan aksinya, RT berpura-pura membujuk korban.
Korban yang masih dibawah umur tak menaruh curiga, karena memang ibu korban dekat dengan pelaku.
Ibu korban sering meminta bantuan pelaku.
"Pelaku ini lajang, terus ibu korban ini tidak bisa naik sepeda motor.
Jadi kalau mau belanja atau kemana-mana, ibu korban ini minta tolong ke pelaku untuk mengantarnya," jelas Wilson.
"Saat ini pelaku sudah kita tahan di RTP Polres Toba," sambungnya.
Atas perlakuan cabul yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat I junto pasal 76e Undang-undang Perlindungan anak.
Ancaman hukuman paling singkat lima tahun paling lama lima belas tahun.
Komnas Perlindungan Anak Soroti Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta orangtua di seluruh Indonesia agar membangun komunikasi yang baik dengan anak-anaknya.
Komunikasi yang baik di antara keduanya dinilai mampu mencegah anak-anak menjadi korban kekerasan seksual.
"Komunikasi yang baik antara orangtua dan anak harus dibangun.
Anak-anak yang terbuka dengan orangtuanya akan lebih ekspresif, sehingga ketika mendapat perlakuan yang mengarah ke pelecehan, (anak) dapat bereaksi," ujar Pejabat Sementara (Pjs) Komnas PA Lia Latifah dikutip dari Kompas.com.
Edukasi yang diberikan pun bisa dimulai dari hal-hal yang ringan.
Misalnya, bagian tubuh mana saja yang boleh disentuh atau bersentuhan dengan orang lain.
Kemudian, anak diajarkan harus berani buka suara atau berteriak saat orang asing melanggar batasan-batasan saat menyentuh bagian tubuh.
"Mereka (orangtua) harus sampaikan kepada anak-anaknya, ketika ada orang yang kamu kenal atau pun tidak kenal dan sudah berani menyentuh tubuh kamu,
bagian-bagian yang tidak boleh disentuh, kamu harus teriak. Kalau kamu ga bisa teriak, kamu harus lari," ungkap Lia.
Selain menjalin komunikasi yang baik, Lia menyebut orangtua harus bisa menjadi pendengar yang baik.
Orangtua harus berlaku adil dan bisa membayangkan situasi yang tengah diceritakan sang anak.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Tubuh sampai Gemetaran, Mahasiswi di Sulbar Syok Dilecehkan Oknum ASN di Kantor Dinas Sosial
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar