GridPop.ID - Oknum TNI berinisial Kopda A membunuh dan membakar istrinya pada 27 April 2023.
Kejadian ini sontak saja menjadi sorotan banyak pihak.
Yang lebih mencengangkan, Kopda A meminta bantuan selingkuhannya untuk menghilangkan jenazah istri yang sudah dibunuhnya.
Bahkan, Kopda A sempat mampir ke hotel untuk bercinta dengan selingkuhan saat dalam perjalanan menghilangkan jenazah korban.
Korban sendiri adalah Pipiet Dian Lestari.
Sebelum dibunuh, korban sempat diracun sebanyak dua kali namun gagal.
Melansir dari laman tribuntrends.com, selingkuhan Kopda A adalah Listiani Agustina (48) yang diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/10/2023).
Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Pipiet Dian Lestari warga Surabaya April 2023 lalu bersama oknum TNI berinisial A.
Sebagai warga sipil, Listiani menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, sementara A menjalani persidangan di Pengadilan Militer.
Dalam persidangan terungkap, sebelum membunuh, kedua pelaku sempat mencoba melakukan percobaan pembunuhan kepada Pipiet namun gagal.
Terdakwa dan suami korban dalam dakwaan JPU dijelaskan pada 14 April 2023 membeli racun Temix melalui aplikasi online dengan ponsel terdakwa.
Baca Juga: 3 Oknum TNI yang Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Sudah Diamankan, Terungkap Ini Motifnya
"Percobaan pertama racun jenis temix ditaburkan ke makanan korban tapi korban tidak memakannya," Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho.
Sementara percobaan pembunuhan kedua, racun cair coba dimasukkan dalam obat saset herbal yang akan diminum korban.
"Namun dimuntahkan oleh korban karena korban merasa ada rasa yang aneh," kata JPU Hajita.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa motif keduanya membunuh korban karena kesal dengan perilaku korban yang selalu mengekang A, selain masalah lain yakni masalah ekonomi.
Pada 27 April 2023, aksi pembunuhan terjadi. Korban dibunuh sendiri oleh A suaminya dengan cara dipukul dan menjerat leher isterinya.
"Pasca aksi pembunuhan, pelaku A menghubungi terdakwa untuk meminta tolong menghilangkan jenazah isterinya," kata JPU Hajita.
Dengan menggunakan mobil, keduanya pun mengarah ke Desa Alang-Alang Kecamatan Trageh Kabupaten Bangkalan. Tengah malam di areal persawahan, jenazah korban dibakar.
"Di tengah perjalanan menghilangkan jenazah korban, keduanya sempat mampir ke hotel di kawasan taman wisata Kenjeran untuk berhubungan badan agar lebih tenang," ujar JPU.
Keesokan harinya, mayat korban pun ditemukan warga dan dilakukan otopsi di RSUD Bangkalan. Terdakwa dan oknum TNI A ditangkap beberapa hari setelahnya berdasarkan penyelidikan polisi.
Terdakwa didakwa melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.
Korban Diduga Mengandung
Melansir dari laman kompas.com, diduga korban yang berusia 30 tahun tersebut tengah mengandung.
Pipiet menikah dengan suaminya sejak sembilan tahun yang lalu di Solo, Jawa Tengah.
Dari pernikahannya, Pipiet memiliki dua anak yang berusia 8 tahun dan 4 tahun.
Tetangga korban mengatakan, almarhumah Pipiet tinggal bersama suaminya di kompleks Kampung 100.
Namun, setiap hari korban selalu datang ke rumah orangtuanya yang ada di Jalan Ronggowarsito Tengah RT 2 RW 10, untuk mengantarkan anaknya sekolah.
"Setiap hari datang kesini ngatar anaknya sekolah. Setelah itu biasanya juga belanja jajanan frozen untuk dijual lagi," kata tetangga korban, Kartini (70) pada Minggu (30/4/2023).
Menurut Kartini, korban dikenal baik dan aktif kegiatan termasuk PKK di kampung tersebut.
"Ibu-ibu PKK merasa kehilangan. Padahal tanggal 6 Mei 2023, rencana ibu-ibu PKK akan mengadakan halalbihalal di kampung, untuk itu ibu-ibu PKK merasa kehilangan. Dia orangnya baik sekali," jelas Kartini.
Kartini mengaku tahu kematian Pipiet dari media sosial dan dia menduga pembunuhan tak mungkin dilakukan oleh satu orang.
"Saya tahunya dari medsos. Saya yakin pembunuhan tidak dilakukan satu orang, pasti ada yang membantu. Karena tubuh Pipiet itu besar dan pasti berat," beber Kartini.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribuntrends |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar