Sehingga, terjadi cekcok hingga berujung penganiayaan.
"Tersangka mengambil pisau cutter di tasnya. Kemudian, mengarahkan pisau itu ke leher, lengan kanan dan kiri, serta perut bagian kanan," terang dia.
Tindakan penganiayaan itu diketahui oleh saksi berinisial BS, yang tak lain adalah karyawan hotel tempat mereka berdua menginap.
Berdasarkan keterangan kepolisian, saksi mendengar teriakan dari salah satu kamar.
Ia lantas memastikan ke kamar itu.
Lantaran, saksi mendengar teriakan orang minta tolong.
"Setelah melakukan penganiayaan, tersangka kabur dengan kondisi telanjang."
"Ia tertangkap oleh tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC)."
"Selanjutnya, ditangani pihak kepolisian," tegasnya.
Berdasarkan hasil olah TKP, polisi mengamankan barang bukti 1 potong kaos warna kuning, 1 potong celana dalam warna abu-abu, 1 potong BH warna hitam dan satu pasang sendal jepit, serta pisau yang cutter yang digunakan pelaku.
"Pasal yang disangkakan, MAA melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," terang dia.
Baca Juga: Salah Satunya Jangan Diam Saja! 5 Hal Ini Sebaiknya Dihindari saat Sesi Hubungan Intim Berlangsung
Source | : | Kompas.com,Suar.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar