GridPop.ID - Kasus penganiayaan terhadap PSK sempat membuat geger beberapa tahun lalu.
Seorang pria murka hingga tega aniaya teman kencannya setelah keinganannya untuk tambah hubungan intim ditolak.
Seusai melakukan penganiayaan kepada teman kencannya, warga Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, kabur tanpa mengenakan pakaian.
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2022 lalu.
Melansir dari laman suar.id, Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Andika Arya Pratama mengatakan, MMA ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap FNI (30), yang tak lain adalah teman kencannya sendiri.
Penganiayaan itu bermula ketika MAA bertransaksi seks dengan FNI melalui aplikasi kencan online pada Sabtu (31/3/2022).
FNI menyetujui biaya jasa seks sebesar Rp 350 ribu rupiah.
Mereka lantas memesan sebuah kamar hotel yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Yogyakarta.
"Selanjutnya, mereka behubungan intim sebanyak satu kali," katanya, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (31/3/2022), melansir Tribun Jogja.
Di saat pelaku ingin tambah hubungan intim, korban menolak.
Lantaran ia menduga, tersangka sudah tidak ada uang.
Baca Juga: Merasa Hubungan Intim Tak Lagi Membara? Lakukan 4 Cara Ini Agar Memiliki Kehidupan Seks Berkualitas
Sehingga, terjadi cekcok hingga berujung penganiayaan.
"Tersangka mengambil pisau cutter di tasnya. Kemudian, mengarahkan pisau itu ke leher, lengan kanan dan kiri, serta perut bagian kanan," terang dia.
Tindakan penganiayaan itu diketahui oleh saksi berinisial BS, yang tak lain adalah karyawan hotel tempat mereka berdua menginap.
Berdasarkan keterangan kepolisian, saksi mendengar teriakan dari salah satu kamar.
Ia lantas memastikan ke kamar itu.
Lantaran, saksi mendengar teriakan orang minta tolong.
"Setelah melakukan penganiayaan, tersangka kabur dengan kondisi telanjang."
"Ia tertangkap oleh tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC)."
"Selanjutnya, ditangani pihak kepolisian," tegasnya.
Berdasarkan hasil olah TKP, polisi mengamankan barang bukti 1 potong kaos warna kuning, 1 potong celana dalam warna abu-abu, 1 potong BH warna hitam dan satu pasang sendal jepit, serta pisau yang cutter yang digunakan pelaku.
"Pasal yang disangkakan, MAA melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," terang dia.
Baca Juga: Salah Satunya Jangan Diam Saja! 5 Hal Ini Sebaiknya Dihindari saat Sesi Hubungan Intim Berlangsung
Korban pun menjalai perawatan di RSUP Dr Sardjito, Kota Yogyakarta.
"Korban masih dirawat di RSUP Sardjito."
"Dia (korban) bisa diproses,"
"Karena, indikasi prostitusi online."
"Tapi, saat ini belum mengarah ke sana," katanya.
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan, korban turut diproses sesuai hukum.
Lantaran, telah bertransaksi seks melalui online.
Jengkel Tak Dapat "Bonus", Lelaki Hidung Belang Aniaya Pekerja Seks hingga Kritis
Hal serupa rupanya juga pernah terjadi pada tahun 2015 silam.
Melansir dari laman kompas.com, seorang pekerja seks komersial (PSK) Ld (21) dianiaya oleh pelanggannya JG (20) di kamar Hotel De Laxstondi Jalan Urip Sumuharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (30/9/2015).
Akibat penganiayaan ini, Ld mengalami luka tusukan di beberapa bagian tubuh.
Baca Juga: Istri Auto Puas di Ranjang, Ini loh 8 Titik Rangsang Wanita yang Harus Diketahui Para Suami
Dia kini berada dalam kondisi kritis dan dirawat intensif di rumah sakit. Kepala Polsek Gondokusuman AKP Herry Suryanto menuturkan, kejadian berawal saat JG yang merupakan warga Bekasi membuat janji berkencan dengan Ld.
Ld lantas mengajak bertemu di Hotel De Laxston, pukul 15.00 WIB.
"Keduanya bertemu di hotel kamar nomer 558 sekitar pukul 15.30 WIB," ucap Herry Suryanto.
Saat berada di kamar 558 itu, Ld meminta agar dibayar di depan. Mendengar itu, JG lantas membayar Rp 500.000 dengan syarat diberi layanan "bonus".
"Tarifnya Rp 750.000, korban minta DP Rp 500.000. Setelah pelaku membayar, dia minta bonus pelayanan," tandas dia.
Namun, karena tidak terjadi kesepakatan soal "bonus" layanan itu, JG marah dan langsung menikam tubuh Ld dengan pisau lipat.
"Ada lima sampai enam luka tusukan. Di leher korban ada tiga luka tusukan lalu di kepala dan punggung," ucap Herry.
Suara teriakan Ld didengar oleh penguni kamar sebelah dan langsung melaporkan kepada petugas keamanan hotel.
Petugas keamanan hotel lalu melapor ke polisi.
"Anggota datang ke lokasi dan mendobrak pintu. Pelaku langsung diamankan karena posisinya masih di dalam bersama korban," tandas dia. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Suar.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar